
AgendaKaltimNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Balikpapan pada Minggu, 5 November 2023. Agenda uji publik tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan, saran, dan tanggapan dari masyarakat guna menyempurnakan Raperda tersebut, mengingat tingkat keragaman sosial yang tinggi di Kaltim.
Acara uji publik dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim, Hassanudin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, anggota DPRD Kaltim, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Tiga narasumber memimpin diskusi, yaitu Ketua Pansus Raperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid, Kepala Satpol PP Kaltim, AFF Sembiring, dan seorang perwakilan dari Direktorat Pol PP Linmas, Irwan Setiawan.
Ketua DPRD Kaltim, Hassanudin Mas’ud, menjelaskan bahwa pembuatan Raperda Trantibumlinmas merupakan tindak lanjut dari undang-undang. Menurutnya, Kaltim belum memiliki kerangka hukum untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Ia mengatakan bahwa uji publik ini bertujuan untuk merumuskan Raperda sehingga bisa diterapkan dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat. Hassanudin berharap bahwa jika proses ini berjalan lancar, Raperda ini bisa dilaksanakan sesuai dengan perintah undang-undang.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, menambahkan bahwa Raperda ini dibuat sebagai payung hukum untuk Trantibumlinmas, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26/2020. Menurutnya, undang-undang 1945 menyatakan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah. Saat ini, pemerintah daerah belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban ini karena belum adanya kerangka hukum yang komprehensif. Seno Aji menyatakan bahwa Raperda ini diperlukan agar Satpol PP memiliki kerangka hukum yang jelas ketika menjalankan tugasnya, termasuk dalam peningkatan ketertiban.
Uji publik dimulai dengan presentasi oleh Irwan Setiawan mengenai “Urgensi Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sebagai Urusan Wajib Pelayanan Dasar di Pemerintah Daerah.” Materi kedua disampaikan oleh AFF Sembiring dengan tema “Penerapan Penyelenggaraan Trantibumlinmas dan Peran Penegakan Peraturan Daerah Serta Peraturan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Tantangan dan Hambatan.” Terakhir, Harun Al Rasyid menyampaikan materi tentang “Ruang Lingkup Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.” (adv)