
AgendaKaltimNews.com, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur Andi Satya Adi Saputra, menyuarakan kekhawatirannya terkait pelanggaran terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2017 dan Pergub yang mengatur kawasan tanpa asap rokok di wilayah Benua Etam. Meskipun sudah ada peraturan yang melarang merokok di area tertentu, termasuk di institusi pendidikan, ia mencatat bahwa praktik merokok di tempat-tempat yang seharusnya bebas dari asap rokok masih sering ditemukan.
Andi, yang merupakan politisi dari Partai Golkar Kaltim untuk Daerah Pemilihan Kota Samarinda, menekankan adanya ketidaksesuaian antara peraturan yang ada dan kenyataan di lapangan. “Peraturan sudah ada, tetapi kenyataannya masih banyak iklan rokok yang tersebar, dan orang merokok di tempat yang tidak seharusnya,” ungkapnya.
Sebagai seorang mantan perokok yang telah berhenti sejak tahun 2016, Andi berkomitmen untuk lebih aktif mengkampanyekan penerapan kawasan tanpa asap rokok. Salah satu langkah yang akan diambilnya adalah melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya asap rokok, khususnya bagi kesehatan ibu hamil dan anak-anak.
Andi juga mengajak rekan-rekannya di DPRD Kaltim untuk mendukung kebijakan ini dengan lebih tegas. “Kami ingin Kaltim menjadi lebih peduli terhadap masalah ini,” tutupnya, menegaskan pentingnya upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang. (adv)