Anggota DPRD Kalimantan Timur Mendorong Penyusunan Aturan Teknis Setelah Putusan MK 65/PUU-XXI/2023

Posted by : mira October 20, 2023

agendakaltimnews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Rusman Ya’qub, Mendorong Penyusunan Aturan Teknis Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 65/PUU-XXI/2023

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengizinkan kampanye dalam fasilitas pendidikan, mengakibatkan perubahan signifikan dalam mekanisme politik. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Rusman Ya’qub, meminta agar para pelaksana Pemilihan Umum (Pemilu) segera menyusun aturan teknis yang jelas terkait hal ini. Sebelum putusan MK ini, fasilitas pendidikan dilarang sebagai lokasi kampanye menjelang pemilu, sehingga penyesuaian ini memerlukan pedoman yang lebih konkret.

Rusman, seorang politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyatakan bahwa ia perlu memahami aturan yang baru sebelum kampanye di fasilitas pendidikan dapat dimulai. Ia menyoroti bahwa aturan tersebut harus menghindari ambiguitas, terutama dalam hal larangan penggunaan atribut partai politik selama kampanye. Karena calon anggota legislatif (Caleg) DPRD berasal dari partai politik, ia berpendapat bahwa selama belum ada aturan teknis yang jelas, larangan tersebut mungkin hanya berlaku untuk Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Rusman menyatakan kesiapannya untuk mentaati aturan baru ini, tetapi ia menegaskan perlunya penyusunan aturan teknis yang lebih rinci setelah Putusan MK 65/PUU-XXI/2023.(adv)

RELATED POSTS
FOLLOW US