
agendakaltimnews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Kaharudin Jafar, hadir dalam acara sosialisasi mengenai pengembangan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang ketahanan keluarga. Acara ini diselenggarakan di Ruang Pandan Hotel Bintang Sintuk Kota Bontang pada Minggu (29/10/2023).
Sebagai penyelenggara sosialisasi, politisi dari Partai Golkar ini menyampaikan pentingnya Perda ini bagi masyarakat. Perda ini bertujuan menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan dan mengoptimalkan ketahanan keluarga.
Pembangunan ketahanan keluarga dijelaskan sebagai upaya yang komprehensif, berkelanjutan, gradual, koordinatif, dan optimal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan dan mengoptimalkan keuletan dan ketangguhan keluarga agar dapat hidup harmonis dan meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin.
Kaharudin Jafar menyampaikan, “Hal ini sebagai sebuah antisipasi keluarga dalam menghadapi tantangan masyarakat ditengah majunya informasi dan teknologi,” di hadapan peserta sosialisasi, yang dominan terdiri dari ibu-ibu.
Dalam acara tersebut, Hasmawi, yang menjadi narasumber pertama, menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai agama dalam kehidupan berumah tangga. Ia mengingatkan bahwa rumah tangga bukan hanya tempat memiliki anak atau memenuhi kebutuhan biologis semata, melainkan juga penting untuk memasukkan nilai-nilai agama dalam kehidupan berkeluarga.
“Baiti Jannati, jadikan rumah sebagai tempat berlindung yang nyaman senyaman surga. Bagaimana menjalankan komitmen keluarga agar dikembalikan kepada nilai-nilai agama,” ucapnya.
Rohana, yang merupakan ketua Pokja 1 PKK Kota Bontang, memberikan materi terkait pola pengasuhan dan keterampilan diri orang tua dan anak. Ia menjelaskan pentingnya komunikasi dua arah antara anak dan orang tua, serta bagaimana pola asuh yang baik dapat membantu mengendalikan pengaruh lingkungan dan teman sebaya yang berpotensi berperilaku negatif.
Rohana juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik, dengan memberikan pujian, tidak menggunakan bahasa kasar, dan menghindari pernyataan yang tidak mendidik. Selain itu, disiplin anak juga dijelaskan sebagai hal yang penting, dengan memberikan contoh sebagai orang tua.
“Orang tua hendaknya sebagai contoh dan memberikan respons. Artinya, orang tua selalu memberi contoh dan merespons perkembangan anak,” ujarnya.
Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2022 mendefinisikan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri, atau suami, istri, dan anak-anak mereka. Perda ini menegaskan norma-norma yang harus diperhatikan, termasuk norma agama, perikemanusiaan, keseimbangan, kemanfaatan, perlindungan, kekeluargaan, keterpaduan, partisipatif, legalitas, dan non diskriminatif.(adv)