
agendakaltimnews.com – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub dari partai PPP, mengungkapkan pandangannya mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menanggung 100 persen biaya BPJS di wilayahnya.
“Ya, sudah menjadi keharusan bagi setiap Pemda untuk 100 persen mengcover iuran BPJS masyarakatnya,” tutur Rusman kepada wartawan.
Menurut politisi ini, tanggung jawab ini seharusnya dijalankan bukan hanya karena perintah Undang-undang, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah kabupaten atau kota dengan pemerintah provinsi.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim telah mengklaim bahwa BPJS di Benua Etam sudah tercover sebesar 99,98 persen. Rusman berpendapat bahwa hal ini seharusnya sudah diwujudkan sejak lama.
Dengan besaran 99,98 persen warga Benua Etam tercover BPJS, seharusnya tidak ada lagi warga yang mengeluh atau ditolak di rumah sakit karena tunggakan iuran. Namun, menurut Rusman, masih sering terjadi kasus warga yang tidak bisa berobat karena kartu BPJS kesehatan mereka belum membayar iuran.
Meskipun demikian, Rusman menekankan bahwa yang lebih penting adalah meningkatkan pelayanan BPJS. Ini harus seimbang dengan tuntutan kepada masyarakat untuk taat membayar iuran.
Rusman menyoroti fakta bahwa masih ada beberapa warga yang gagal berobat karena mengalami kendala terkait BPJS.
“Jangan hanya menuntut masyarakat untuk taat membayar iuran, tapi juga pastikan keseimbangan dengan peningkatan kecepatan dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.(adv)