
agendakaltimnews.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Puji Setyowati SH MHum, terus berusaha untuk memperkuat ketahanan keluarga di wilayah Kaltim dengan mengedarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Upaya ini terus dilakukannya dengan memotivasi masyarakat, termasuk dalam acara yang berlangsung pada Sabtu (28/10/2023) di Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dalam acara tersebut, Puji Setyowati mengundang narasumber, yakni akademisi dari Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda yang juga seorang advokat, Dr. Zaidun SH MH, serta Zahrotul Juniar Haris SAg MPd dari Yayasan Anugerah Lentera Cinta.
Puji Setyowati menjelaskan bahwa tingginya angka permasalahan dalam keluarga di Kalimantan Timur mendorong para wakil rakyat di DPRD Kaltim untuk membuat Perda ini, yang mulai berlaku sejak 9 Maret 2022. Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah perkawinan usia sangat muda, di mana anak-anak menikah pada usia yang belum produktif dan kematangan fisik mereka belum siap untuk proses reproduksi. Dampak dari perkawinan tersebut sangat signifikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa isu kekerasan dan kriminalitas, termasuk pembunuhan dalam keluarga, telah menjadi masalah serius. Terjadinya konflik antara siswa dan guru, orang tua melaporkan guru ke polisi, dan insiden bunuh diri atau pembunuhan di antara teman sebaya, semuanya menunjukkan betapa pentingnya pembentukan ketahanan keluarga yang baik.
Zaidun dalam presentasinya menekankan 8 fungsi keluarga, termasuk fungsi agama dan fungsi cinta dan kasih sayang. Fungsi agama merupakan aspek penting yang harus diterapkan dalam keluarga. Perda ini memiliki peran penting dalam mendukung pembentukan keluarga yang harmonis, dengan tujuan mewujudkan keluarga yang damai, penuh kasih, dan rahmat.
Puji Setyowati menyatakan bahwa ketahanan keluarga sangat krusial dalam membangun Kalimantan Timur dan Indonesia yang kita cintai. Untuk itu, ia mengajak semua pihak, termasuk lintas sektoral pemerintah kabupaten/kota, untuk bekerja sama dalam memperkuat ketahanan keluarga.
Melalui Perda ini, diharapkan keluarga dapat menjadi keluarga Sakinah Mawadah dan Warrahmah, dan bukan keluarga yang tidak memedulikan nilai-nilai agama dan moral.(adv)