agendakaltimnews.com – Agus Aras, seorang anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menyoroti urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja lokal di wilayah tersebut.
“Kami menyadari perlunya perlindungan bagi tenaga kerja lokal di Kaltim. Oleh karena itu, saya kira ini sangat penting, agar tenaga kerja lokal dapat terserap secara optimal, itulah yang pertama,” ujarnya di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Agus Aras menegaskan bahwa seringkali tenaga kerja lokal mengalami kendala dalam bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah. Oleh karena itu, Ranperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kokoh untuk melindungi hak-hak dan kepentingan mereka.
“Selama ini, tenaga kerja lokal seringkali kesulitan bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah. Oleh karena itu, kami harus melindungi mereka,” jelasnya.
“Kami berkomitmen untuk memprioritaskan lapangan kerja bagi masyarakat lokal dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak dalam dunia kerja yang semakin kompetitif ini,” tambahnya.
Pembentukan Ranperda ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah yang harus diwujudkan secara nyata. Ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan kesempatan kerja bagi masyarakat di Kaltim.
“Peran kami sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltim adalah untuk berupaya semaksimal mungkin agar mereka dapat terlindungi. Prioritas utama kami adalah agar lapangan kerja di sini dapat lebih banyak tersedia untuk mereka. Terutama di kota ini, yang menjadi ibu kota nusantara,” tandasnya.(adv)