
agendakaltimnews.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan, Muhammad Adam Sinte, telah menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan ini berlangsung pada sore (29/10/2023) di Perumahan Mentari Village Blok D3 No 2, Karang Joang, Balikpapan Utara.
Politisi dari Partai Hanura yang akrab dipanggil Adam ini menjelaskan bahwa Perda yang saat ini disosialisasikan memiliki tujuan untuk menjadi sebuah payung yang melindungi dan memfasilitasi masyarakat kurang mampu yang menghadapi masalah hukum.
Adam mengungkapkan, “Perda ini adalah hasil dari sejumlah keluhan masyarakat yang sering kali menghadapi permasalahan hukum.”
Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan Perda ini bukan berupa uang, melainkan berupa pendampingan oleh pengacara atau kuasa hukum, yang dimulai sejak awal konsultasi hingga tahapan mediasi. Bahkan jika kasus hukum berlanjut hingga ke pengadilan, advokat yang ditunjuk akan tetap memberikan pendampingan hingga kasus mencapai putusan final.
“Jadi, pemerintah provinsi telah menganggarkan dana untuk membayar pengacara/advokat guna memberikan pendampingan,” tambahnya.
Dalam Perda tersebut, terdapat dua kelompok yang terlibat dalam pelaksanaan bantuan hukum, yaitu pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum. Pihak yang memberikan bantuan hukum meliputi advokat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta praktisi hukum yang telah diakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Sedangkan penerima bantuan hukum adalah masyarakat yang kurang mampu dan memerlukan pendampingan hukum.(adv)