
agendakaltimnews.com – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub, menyoroti urgensi Pemerintah Provinsi untuk menyelesaikan masalah administrasi pengalihan aset Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Benua Etam. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Rusman, yang juga Ketua Fraksi PPP, mengungkapkan bahwa proses pengalihan aset sekolah SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemprov Kaltim masih terkendala oleh sertifikasi tanah. Meskipun proses ini seharusnya sudah dilakukan sejak tahun 2014.
“Ya, salah satunya faktor administrasi, sertifikasi tanah yang menjadi kendala
Ia menambahkan bahwa masih banyak surat tanah yang belum tersertifikasi hingga saat ini, yang menghambat proses pengalihan aset sekolah di Kaltim. Rusman menyatakan bahwa ini merupakan tantangan besar bagi Pemprov Kaltim, dan menyerukan agar segera mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi tanah.
“Ini PR besar bagi Pemprov Kaltim, alokasi anggaran untuk sertifikasi tanah harus segera disiapkan, ini bukan hanya soal pendidikan, tetapi juga soal aset pemerintah yang harus sudah berpindah tangan atas dasar amanat UU,” ungkapnya.
Rusman juga menekankan pentingnya kerjasama yang intens dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menuntaskan persoalan administrasi ini. Ia berharap bahwa pengalihan aset sekolah dapat segera diselesaikan demi masa depan pendidikan yang lebih baik di Kaltim.
“Mari bersama-sama dorong percepatan penyelesaian ini untuk masa depan pendidikan yang lebih baik di Kaltim,” pungkasnya.(adv)