agendakaltimnews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melakukan audiensi dengan Sekretariat DPRD Kalimantan Timur, Kunjungan ini diadakan dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 yang berkaitan dengan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD.
Bo Himang, Uling, Serlili, dan Feberianus Yoel B, anggota DPRD Mahulu, hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka diterima secara langsung oleh pejabat fungsional Sekretariat DPRD Kaltim, yakni Pranata Humas Ahli Muda Vidi Gatot Setiadi dan Perencana Ahli Muda Neneng Risnayani di ruang Bagian Umum dan Keuangan, lantai 2 Kantor DPRD Kaltim.(adv)