Baharuddin Demmu Sosialisasikan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum di Desa Sanggulan

Posted by : agendaka February 20, 2024

agendakaltimnews.com – Baharuddin Demmu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, mengadakan acara sosialisasi tentang Peraturan Daerah No.05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Sanggulan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh pelayanan hukum yang sama dengan adanya penyebaran informasi mengenai peraturan tersebut.

Dalam acara sosialisasi ini, Baharuddin Demmu bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat Desa Sanggulan tentang hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum serta prosedur yang harus diikuti. Melalui penyebaran informasi mengenai Peraturan Daerah tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan hak-hak mereka dalam bidang hukum.

Langkah ini merupakan upaya dari Baharuddin Demmu untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum yang berkualitas dan merata, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah pedesaan seperti Desa Sanggulan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang Peraturan Daerah tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan hukum dengan lebih baik sesuai dengan kebutuhan mereka.(adv)

RELATED POSTS
FOLLOW US