
agendakaltimnews.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Anggaran (Banggar) melakukan uji petik lapangan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait laporan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023. Kegiatan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (11/7/2024).
Tim Banggar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Tim Ahli Banggar DPRD Kaltim, Inspektorat Kaltim, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, melakukan uji petik pertama di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan. Di sana, mereka meminta penjelasan terkait pengelolaan retribusi yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, uji petik dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan yang diterima langsung oleh dr. Edy Iskandar selaku Direktur RSUD. Banggar meminta penjelasan terkait pembayaran Tunjangan Pelayanan Puskesmas (TPP) dan kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan belanja pemeliharaan.
Terakhir, tim Banggar melakukan uji petik di SMA Negeri 1 Balikpapan yang diterima oleh Wakil Kepala Sekolah, Mujianto. Di sekolah ini, mereka meminta penjelasan terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta penggunaan bantuan dari pemerintah untuk sarana dan prasarana sekolah.
Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa kegiatan uji petik ini bertujuan untuk melihat langsung pendataan dan implementasi rekomendasi BPK RI. “Kegiatan ini tidak hanya dilakukan di atas meja, tetapi melalui diskusi langsung, wawancara, dan pengamatan di lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan temuan BPK,” ujarnya.
Dengan demikian, uji petik lapangan ini diharapkan dapat memberikan harmonisasi antara data yang ada dengan rekomendasi BPK RI, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Timur.(adv)