agendakaltimnews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi beberapa kendala dalam proses persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2023. Dalam pengumuman terbaru, dikonfirmasi bahwa capaian persentase persetujuan Raperda hanya mencapai 88%, dan dua Raperda akan ditunda untuk disahkan hingga tahun depan.
Kendala ini menunjukkan bahwa sejumlah Raperda masih memerlukan waktu dan diskusi lebih lanjut sebelum dapat dinyatakan sah dan dijadikan undang-undang di tingkat daerah. Meskipun sebagian besar Raperda telah mendapatkan persetujuan, dua di antaranya akan ditangguhkan hingga tahun berikutnya untuk memastikan keselarasan dan kesepakatan yang lebih kuat.
Menurut Ketua DPRD Kaltim, Bapak Ahmad Susanto, “Kami menghargai komitmen dan usaha dari seluruh anggota DPRD dalam proses persetujuan Raperda ini. Namun, demi memastikan kualitas dan keberlanjutan dari peraturan-peraturan ini, kami memutuskan untuk menunda pengesahan dua Raperda yang masih memerlukan kajian lebih lanjut.”
Sementara itu, beberapa Raperda yang telah disetujui melibatkan sektor-sektor penting seperti ekonomi, lingkungan, dan pendidikan. Keberhasilan pengesahan Raperda ini diharapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan Kalimantan Timur ke depannya.
DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk mengatasi kendala yang ada dan memastikan bahwa semua Raperda yang tertunda dapat segera diselesaikan dengan baik pada tahun mendatang(adv)