AgendaKaltimNews.com, Kebutuhan akan pemerataan pendidikan menjadi tuntutan utama warga Samarinda Seberang yang meminta agar SMAN 10 dipindahkan kembali ke lokasi asalnya di Jalan HM Rifaddin. Dalam kegiatan reses yang berlangsung sejak 6 November 2024, anggota DPRD Kalimantan Timur, Dr. Andi Satya Adi Saputra, menerima langsung permintaan warga di RT 3 Kelurahan Rapak Dalam.
Warga menyampaikan bahwa pemindahan SMAN 10 ke Sempaja Utara telah membatasi akses pendidikan bagi anak-anak di Samarinda Seberang, terutama di daerah Rapak Dalam. “Keberadaan SMAN 10 di lokasi semula akan membantu memperluas pilihan pendidikan bagi anak-anak kami,” ungkap salah satu warga dalam pertemuan tersebut.
Dengan kapasitas SMAN 4 yang sudah penuh, Andi Satya memahami kekhawatiran warga tentang terbatasnya pilihan sekolah negeri. Ia menyebutkan bahwa kebijakan zonasi yang diterapkan belum mampu menghadirkan pemerataan pendidikan di wilayah Samarinda Seberang karena keterbatasan fasilitas sekolah negeri.
Andi Satya berjanji akan menyampaikan aspirasi ini dalam rapat dewan dan berusaha mendorong pihak terkait untuk segera mempertimbangkan pemindahan kembali SMAN 10 ke lokasi asal. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa warga Samarinda Seberang mendapatkan hak yang sama dalam mengakses pendidikan yang layak dan merata,” ujarnya.
Dengan pengembalian SMAN 10 ke lokasi asal, diharapkan warga Samarinda Seberang dapat memiliki akses pendidikan yang lebih merata, sehingga kualitas pendidikan di daerah tersebut bisa meningkat. (adv)