
agendakaltimnews.com – DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mencapai kesepakatan dalam penyusunan petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Salehuddin, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
“Disdikbud Kaltim telah menyusun juknis pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025, dan kita telah mencapai kesepakatan,” jelasnya, di Gedung E Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Salehuddin menjelaskan bahwa ada beberapa aturan yang telah diubah bahkan ditambah dalam penyusunan juknis PPDB tahun ajaran 2024/2025. Salah satu perubahan yang mencolok adalah peningkatan porsi jalur afirmasi.
“Ada beberapa hal yang mengalami perubahan atau penambahan dari juknis sebelumnya, di antaranya adalah peningkatan porsi jalur afirmasi. Yang biasanya minimal 15 persen, untuk tahun 2024 ini kita naikkan menjadi 25 persen,” terangnya.
Lebih lanjut, kriteria yang diperhitungkan dalam jalur afirmasi mencakup keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan anak berkebutuhan khusus dengan persyaratan tertentu seperti memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain jalur afirmasi, PPDB 2024/2025 juga akan memperhitungkan jalur zonasi yang mencakup minimal 50 persen dari total penerimaan peserta didik. Faktor-faktor seperti jarak tempuh, usia, nilai rapor, dan waktu pendaftaran akan dipertimbangkan dalam jalur zonasi.
“Zonasi akan mencakup minimal 50 persen dari total penerimaan peserta didik, terbagi menjadi zonasi prioritas dan zonasi umum. Sementara jalur prestasi akan memperhitungkan prestasi akademik, non-akademik, Tahfiz Qur’an, kegiatan keagamaan, dan kegiatan pramuka dengan porsi maksimal 20 persen,” paparnya.
“Jalur perpindahan tugas dan anak kandung guru akan memiliki alokasi maksimal 5 persen dari keseluruhan peserta didik yang diterima,” tambahnya.(adv)