
Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengeluarkan kebijakan menghapus persyaratan skripsi sebagai syarat lulus bagi mahasiswa di perguruan tinggi telah mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD Kalimantan Timur. Mereka mengusulkan bahwa penghapusan skripsi seharusnya disertai dengan persyaratan publikasi ilmiah.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, pada hari Senin (09/10/23), menyatakan, “Saya setuju dengan pembebasan mahasiswa dari kewajiban untuk membuat skripsi, tesis, atau disertasi, tetapi dalam beberapa tahap semester, mahasiswa seharusnya wajib melakukan publikasi ilmiah sebagai gantinya, tanpa harus menyusun skripsi.”
Aturan penghapusan skripsi dan penggantian dengan tugas akhir diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan terbaru ini dikeluarkan oleh Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim.
Salehuddin juga memberikan saran agar mahasiswa diberi tugas untuk menulis jurnal ilmiah pada semester sebelum mereka lulus, sehingga mereka tidak terbebani pada semester terakhir. Selain itu, pihak kampus sebaiknya memberikan poin kredit kepada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiah mereka dalam jurnal yang terakreditasi.
“Mahasiswa akan memiliki waktu yang cukup panjang untuk mengejar penelitian yang menarik bagi mereka, dan mereka dapat fokus pada hal itu,” tambah Salehuddin.
Harapan dari usulan ini adalah agar penghapusan skripsi tidak akan mengurangi kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia, sekaligus menjaga mutu pendidikan.