
AgendaKaltimNews.com, Masalah reklamasi lahan tambang batubara yang terbengkalai di Kalimantan Timur kembali mencuat. Sapto Setyo Pramono, anggota DPRD Kaltim, menyatakan bahwa lambannya upaya reklamasi disebabkan oleh kurang tegasnya Kementerian ESDM dalam menegakkan peraturan. Ia menyebutkan bahwa hingga kini hampir tidak ada sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi.
“Mestinya ada langkah tegas. Akibat tidak adanya sanksi, kita sekarang punya lubang bekas tambang dalam jumlah ratusan yang ditinggalkan begitu saja,” ujar Sapto. Dia menilai pemerintah daerah tidak bisa mengambil alih tanggung jawab ini tanpa dasar hukum yang kuat.
“Kalau kita ingin menjadikan lubang tambang ini sebagai destinasi wisata, kita perlu melihat dasar hukumnya dulu. Semua harus berjalan sesuai undang-undang, bukan semata-mata inisiatif tanpa aturan yang jelas,” tambahnya. Sapto pun meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk bekerja keras memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban mereka. (adv)