DPRD Kaltim Fokus Perkuat Tata Beracara dan Kode Etik Badan Kehormatan, Pansus Akan Konsultasi ke Kemendagri

Posted by : agendaka November 20, 2024

AgendaKaltimNews.com, Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim terus menggali masukan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Dalam rapat internal yang digelar di Hotel Platinum Balikpapan, Rabu (20/11/2024), Ketua Pansus, HJ Jahidin, menyatakan bahwa aturan ini akan menjadi landasan etika bagi seluruh anggota dewan.

“Penyusunan kode etik ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen kita untuk bekerja berdasarkan nilai-nilai luhur masyarakat,” tegas Jahidin.

Agenda Penyusunan dan Konsultasi
Rapat yang dihadiri oleh anggota Pansus, seperti Guntur, Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi, dan Nurhadi Saputra, menyepakati beberapa agenda penting. Salah satunya adalah konsultasi ke Kemendagri untuk memastikan regulasi yang disusun sejalan dengan peraturan pusat.

“Konsultasi ini penting agar kita mendapatkan arahan langsung dari pemerintah pusat. Kami ingin memastikan bahwa aturan ini tidak hanya relevan secara lokal, tetapi juga sesuai dengan standar nasional,” ujar Jahidin.

Selain itu, Pansus juga berencana melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah yang telah menerapkan kode etik dengan baik. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari praktik terbaik dalam mengelola tata beracara Badan Kehormatan.

Peran Tim Ahli dalam Penyusunan Regulasi
Jahidin menyoroti peran penting Tim Ahli Pansus, yang terdiri dari pakar hukum dan tata kelola pemerintahan. Tim ini memberikan masukan berharga dalam merancang peraturan yang komprehensif.

“Dengan dukungan tim ahli, kami optimis dapat menghasilkan peraturan yang mampu menjawab berbagai tantangan dalam pelaksanaan kode etik,” jelasnya.

Komitmen Pansus dalam Meningkatkan Akuntabilitas DPRD
Dalam pembahasan tersebut, anggota Pansus sepakat bahwa peraturan ini harus mampu meningkatkan akuntabilitas dan integritas anggota dewan.

“Penting bagi kita untuk memiliki aturan yang jelas dalam menangani pelanggaran kode etik. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD,” kata Sigit Wibowo, salah satu anggota Pansus.

Jahidin menambahkan bahwa keberadaan peraturan ini juga akan memberikan perlindungan hukum bagi anggota dewan yang bekerja sesuai dengan aturan.

“Melalui kode etik ini, kita ingin memastikan bahwa anggota dewan yang menjalankan tugasnya dengan baik mendapatkan perlindungan, sementara pelanggaran dapat ditindak dengan tegas,” pungkas Jahidin.

Dukungan Penuh untuk Implementasi
Dengan adanya dukungan dari seluruh pihak, Pansus optimis peraturan ini akan disahkan dalam waktu dekat.

“Harapan kami, regulasi ini dapat segera diterapkan sehingga DPRD Kaltim bisa semakin profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” tutup Jahidin. (adv)

RELATED POSTS
FOLLOW US