agendakaltimnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah pada Rapat Paripurna ke-40. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, berharap pengesahan tersebut dapat berkontribusi dalam mewujudkan kesetaraan gender di berbagai sektor. Seno menekankan pentingnya memberikan kerangka regulasi yang memungkinkan perempuan untuk berekspresi secara bebas, mengingat masih rendahnya representasi perempuan meskipun banyak faktor pendukung lainnya.
Menurut Seno, saat ini keterwakilan perempuan di DPRD Kaltim masih di bawah 30 persen. Ia menekankan pentingnya tidak hanya membahas lembaga legislatif, tetapi juga aspek lebih luas terkait representasi perempuan. Seno berbicara tentang perlunya pendekatan komprehensif, menyatakan bahwa regulasi baru ini diyakini dapat menciptakan peluang bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif di berbagai bidang.
“Di DPRD Kaltim, keterwakilan perempuan masih kurang dari 30 persen. Melalui perda ini, kami yakin dapat membuka peluang bagi semua perempuan terkait dengan kesetaraan gender,” ujar Seno setelah rapat paripurna yang berlangsung di Komplek DPRD Kaltim pada Rabu (8 November 2023).
Seno juga memberikan apresiasi terhadap upaya Komisi IV DPRD Kaltim yang diberi mandat untuk membahas Perda tersebut tanpa menghabiskan waktu yang cukup lama. Ia mengakhiri pernyataannya dengan harapan bahwa Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lainnya dapat menyelesaikan tugasnya sesuai target.(adv)