Jahidin Angkat Bicara Soal Pergub Nomor 48 Tahun 2023 yang Hambat Dana Aspirasi

Posted by : agendaka November 9, 2024

AgendaKaltimNews.com, Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, mengkritik pembatasan dana aspirasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2023, yang menurutnya telah menyulitkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terkait dengan infrastruktur dasar. Ia menyebutkan bahwa banyak permintaan dari masyarakat yang tidak bisa dipenuhi, seperti perbaikan jalan, parit, dan penerangan lampu jalan, karena adanya pembatasan anggaran yang ditetapkan dalam aturan tersebut.

Dalam wawancara pada Sabtu (9/11/2024), Jahidin menyampaikan bahwa Pergub Nomor 48 Tahun 2023 mematok anggaran minimal Rp1,5 miliar per paket kegiatan. Sementara itu, banyak permintaan dari masyarakat yang hanya membutuhkan dana sekitar Rp150 juta atau Rp200 juta untuk perbaikan jalan kecil atau parit. “Kami menghadapi masalah besar karena anggaran yang kami miliki tidak bisa digunakan untuk proyek kecil yang menjadi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Kritik tersebut disampaikan Jahidin, mengingat bahwa dalam Pergub Nomor 49 Tahun 2020, batas minimal anggaran ditetapkan lebih tinggi, yaitu Rp2,5 miliar. Ia menilai bahwa meskipun ada penurunan dari Rp2,5 miliar menjadi Rp1,5 miliar, namun tetap saja jumlah tersebut masih terlalu tinggi untuk memenuhi kebutuhan kecil masyarakat yang ada di tingkat lingkungan.

Jahidin juga menambahkan bahwa pembatasan ini berdampak pada hubungan antara anggota dewan dan masyarakat. “Kami merasa kecewa karena banyak janji yang tidak bisa kami penuhi, dan ini mempengaruhi citra kami di mata masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Jahidin menegaskan bahwa DPRD Kaltim telah sepakat untuk menolak Pergub ini dan berencana untuk mengajukan gugatan jika tidak ada perubahan. “Kami akan berjuang keras untuk menggugat kebijakan ini, jika tidak ada solusi yang jelas,” tegasnya. (adv)

RELATED POSTS
FOLLOW US