
agendakaltimnews.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Samsun, mengungkapkan upayanya untuk memperkuat penerapan Peraturan Daerah (Perda) di Kalimantan Timur melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Trantibum. Ia secara tegas menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim akan memainkan peran yang lebih signifikan dalam menerapkan Perda.
Ketika ditanya mengenai efektivitas penerapan Perda terkait Jalan Umum dan Khusus yang terkait dengan maraknya kecelakaan truk hauling di jalan umum, Samsun menekankan bahwa pelanggaran tersebut jelas melanggar aturan yang ada.
“Kami pernah merevisi Perda tentang jalan umum dan jalan khusus, tetapi perlu ada penguatan dari pihak lain,” ujar Samsun.
Tak heran bagi Samsun jika pembentukan Raperda Trantibum adalah salah satu prioritas DPRD Kaltim. Ia menjelaskan bahwa setelah Raperda tersebut disahkan dan berlaku, Satpol PP Kaltim akan memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam menerapkan Perda yang ada.
“Dengan dasar hukum yang kuat, Satpol PP akan lebih mampu menjalankan tugas penerapan Perda,” tambah Samsun.
Namun, Samsun secara khusus merespons insiden-insiden truk hauling yang sering terjadi di jalan umum. Ia menyayangkan fakta bahwa jalan-jalan yang sering digunakan oleh masyarakat seharusnya tidak dilalui oleh truk bermuatan batubara. Oleh karena itu, ia mendesak pemilik usaha terkait agar lebih memperhatikan rute yang digunakan oleh truk hauling.
“Kami sangat menyesal jika terjadi insiden-insiden seperti ini, yang dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, kami juga menyerukan kepada pemilik usaha terkait untuk lebih memperhatikan muatan dan rute yang mereka gunakan,” tutupnya. (adv)