
agendakaltimnews.com – Masyarakat di Gunung Banteng, Desa Sibuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), telah lama merasakan kegelisahan karena mereka melakukan kegiatan pertanian di sana, tergabung dalam beberapa kelompok tani, dan sudah berjalan selama beberapa tahun, bahkan ada yang telah berlangsung selama sepuluh tahun atau lebih.
Aktivitas pertanian warga telah ada sebelum adanya perusahaan di daerah tersebut, namun hadirnya kegiatan pertambangan telah menimbulkan berbagai masalah. Menurut Ketua LBH Pijar Kaltim, Ahmad, yang berbicara dalam rapat dengan Komisi I DPRD Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Manajemen PT Mahakam Sumber Jaya, serta perwakilan warga Gunung Banteng, Kukar, kegiatan pertambangan tersebut menimbulkan ancaman, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan dan korban jiwa, terutama ketika petani berada di ladang, sering terjadi ledakan atau insiden lainnya. Hal ini disebabkan karena aktivitas pertambangan berlangsung dekat dengan kawasan pertanian warga.
Kabid Penataan Hukum, DLH Kaltim, Munawar, menjelaskan bahwa secara hukum, areal yang menjadi sumber masalah tersebut sebenarnya masuk dalam kewenangan Pemkab Kutai Kartanegara, tetapi karena perusahaan ini beroperasi di lintas kabupaten/kota, maka izinnya diberikan oleh pemerintah provinsi. Munawar juga menjelaskan bahwa areal tersebut merupakan kawasan Kawasan Budidaya Kehutanan. Pada Oktober 2020, masalah ini diserahkan kepada Dinas Kehutanan, namun kemudian diputuskan kembali ke DLH untuk ditindaklanjuti.(adv)