Ketidaksesuaian Data Jumlah Tenaga Kerja Asing di PT Kobexindo Cement Menjadi Fokus Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim

Posted by : mira October 11, 2023

AgendaKaltimNews.com – SANGATTA – Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menemukan ketidaksinkronan data jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Kobexindo Cement.

Perusahaan itu berinvestasi sebesar Rp15 Triliun dan berkapasitas produksi 8 juta ton semen per tahun di Kutai Timur.

Wakil Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Agiel Suwarno menjelaskan perbedaan data jumlah TKA dimaksud antara PT Kobexindo Cement dan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda. “Penjelasan dari PT Kobexindo masih proses pengurusan berkas administrasi, ya kami minta segera dilengkapi,” kata Agiel pada rapat kerja pansus dengan Bapenda dan Dinaskertras Kaltim, serta Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda juga PT Kobexindo Cement, Kamis (5/10/2023) tengah pekan lalu.

Adapun keterkaitan pansus dengan jumlah TKA adalah karena draf raperda yang saat ini sedang disusun dan disempurnakan mengatur pula tentang pajak atau retribusi bagi TKA di Kaltim.

Ast HR PT Kobexindo Cement Marissa menuturkan, jumlah TKA yang bekerja sebanyak 105 orang berasal dari Cina dan dilengkapi dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Sebanyak 23 orang lain masih menggunakan visa bisnis. Ada juga yang masih di Cina menunggu proses pengajuan dokumen visanya selesai baru bisa datang,” jelasnya.

Jumlah total untuk tenaga kerja lokal sebanyak 260 orang yang tersebar di beberapa posisi dan mayoritas di bidang produksi. “Jadi perbandingannya sebanyak 132 orang TKA dan 260 orang TKI,” sebutnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Washington Saut Dompak mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki imigrasi jumlah pekerja asing di PT Kobexindo Cement sebanyak 130 orang. Rinciannya 105 orang pemegang izin kerja, dan sisanya menggunakan visa uji coba pegawai atau proses menunggu izin kerja terbit.

“Jadi untuk izin tinggalnya mereka semua ada dan tidak ada yang ilegal,” ucapnya.

Kasubbib Retribusi Daerah Bapenda Kaltim, Maya Fatmini mengacu kepada penjelasan pihak Kobexindo yang menjelaskan ada beberapa pekerja asing yang lintas provinsi. Kewenangan pemerintah povinsi terhadap TKA berkaitan dengan retribusi adalah mereka yang lintas kabupaten/kota.

“Oleh sebab itu diperlukan data dan informasi, apakah TKA yang ada sekarang ini bekerja juga di kabupaten/kota lain di Kaltim,” imbuhnya.

Jadi provinsi tidak bisa melakukan pungutan retribusi terhadap TKA yang bekerja hanya di satu kabupaten/kota. Kendati demikian diperlukan koordinasi lintas instansi secara terus menerus karena tugas kerja maupun jumlah pekerja asing disuatu perusahaan dapat berubah. (ADVERTORIALDPRDKALTIM)

RELATED POSTS
FOLLOW US