
agendakaltimnews.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab komisi yang ia pimpin untuk merespons keluhan dan aduan masyarakat yang mencari keadilan.
Ia memberikan contoh kegelisahan yang dialami masyarakat di Gunung Banteng, Desa Sibuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang telah berlangsung cukup lama akibat aktivitas pertambangan.
Kehadiran kegiatan tambang menimbulkan ancaman bukan hanya terhadap lingkungan tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan dan korban jiwa, karena pertanian warga terletak dekat dengan area pertambangan. Aktivitas pertambangan ini dapat mengakibatkan ledakan atau gangguan sering terjadi di ladang petani.
Selain itu, komisi ini juga telah memfasilitasi mediasi antara warga di Km 11, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan PT Insani Bara Perkasa (IBP) terkait dengan kompensasi atas kerugian lahan yang dialami warga akibat dampak dari kegiatan pertambangan.(adv)