Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, Sosialisasikan Peraturan Pencegahan Narkotika di Kota Samarinda

Posted by : mira January 29, 2024

agendakaltimnews.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Nidya Listiyono, S.E., M.E, mengadakan acara sosialisasi Peraturan Daerah Ke-1 Nomor 4 Tahun 2022. Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim untuk tahun 2024.

Peraturan Daerah Ke-1 tahun 2024 yang menjadi fokus sosialisasi adalah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di wilayah Kota Samarinda. Tujuan utama acara ini adalah memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya di Kota Samarinda, terkait regulasi yang diberlakukan untuk mengatasi permasalahan narkotika dan zat adiktif lainnya.

Sosialisasi ini menjadi wadah untuk menyampaikan informasi yang akurat dan terkini tentang peraturan tersebut, sehingga masyarakat dapat memahami peran serta mereka dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Nidya Listiyono berharap bahwa dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, implementasi peraturan ini dapat lebih efektif dan berdampak positif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Dalam sambutannya, Nidya Listiyono menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait narkotika. Komisi II DPRD Provinsi Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal dan mendukung langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah ini.(adv)

RELATED POSTS
FOLLOW US