Ketua Pansus Trantibum Linmas, Harun al Rasyid, Gelar RDP dan Rincikan Agenda Uji Publik Ranperda

Posted by : mira November 1, 2023

agendakaltimnews.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), Harun al Rasyid, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (31/10/2023).

Setelah RDP, Ketua fraksi PKS dan anggota komisi I DPRD Kaltim ini mengumumkan bahwa setelah rapat tersebut, mereka akan melanjutkan dengan uji publik mengenai Ranperda di Balikpapan pada tanggal 5 November 2023. Selanjutnya, Ranperda akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, dan pada tanggal 16 November 2023, akan dilaporkan pada rapat paripurna.

Harun al Rasyid menjelaskan bahwa dalam uji publik nantinya akan melibatkan tim Pansus, Satpol PP, TNI, POLRI, akademisi, dan masyarakat yang terlibat dalam proses ini.

Poin penting dalam pembahasan yang dibahas dalam rapat hari itu adalah upaya mencapai sekitar 13 aspek ketertiban, termasuk ketertiban di jalan, di sungai, di sekolah, di lingkungan, aspek sosial, serta ketertiban di kawasan tanpa rokok, dan lain sebagainya.

Politisi dapil Bontang-Kutim-Berau ini menekankan bahwa bukan hanya itu, tapi juga terdapat ketentuan-ketentuan tertib yang akan diatur dalam Perda yang mencakup seluruh perda yang berlaku. Harun juga mengungkapkan bahwa dalam Ranperda tersebut disertakan sanksi yang mencakup denda hingga maksimal 50 juta rupiah atau kurungan badan selama 6 bulan. Dalam prakteknya, denda akan menjadi prioritas, dan jumlah 50 juta rupiah merupakan batas maksimalnya.

Harun menjelaskan bahwa kekuatan dari peraturan ini terletak pada sanksi yang memaksa pelanggar untuk mematuhi peraturan. Meskipun dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak ada sanksi kurungan, penentuan apakah sanksi berupa denda atau tidak akan menjadi wewenang hakim.

Harun berharap bahwa denda yang dikenakan nantinya tidak akan masuk ke kas negara, melainkan ke kas daerah. Dia memberi contoh seperti di D.I. Yogyakarta di mana denda yang diterima masuk ke kas daerah. Provinsi Kaltim sendiri juga sudah memiliki contoh dari Bontang di mana denda yang dijatuhkan masuk ke kas daerah.(adv)

RELATED POSTS
FOLLOW US