agendakaltimnews.com – Komisi I DPRD Kaltim telah memfasilitasi mediasi antara warga di Km 11, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan PT Insani Bara Perkasa (IBP) terkait ganti rugi atas lahan warga yang terkena dampak kegiatan pertambangan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, menjelaskan bahwa kasus sengketa lahan ini dimulai setelah seorang warga Desa Tani Bhakti bernama Muhammad melaporkan bahwa lahan dan tanaman miliknya terkena dampak dari kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT IBP.
Sebagai respons terhadap laporan tersebut, Komisi I DPRD Kaltim mengambil tindakan dengan memanggil pihak PT IBP untuk bertemu dengan warga yang melaporkan masalah ini. “Kemarin, kami memfasilitasi pertemuan tersebut, di mana pihak perusahaan dan warga yang melaporkan masalah turut hadir,” kata Jahidin.
Hasil dari pertemuan tersebut adalah rekomendasi agar warga terlebih dahulu berkomunikasi dengan pihak perusahaan, khususnya Muhammad dengan PT IBP, untuk membahas ganti rugi atas lahan yang terkena dampak. Karena masalah ini adalah persoalan antara warga dan perusahaan, maka tidak ada pembatasan dalam hal aturan keuangan yang mengikatnya.(adv)