Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Tindaklanjuti Masalah Ganti Rugi Tanah Jalan Rapak Indah

Posted by : agendaka August 12, 2024

agendakaltimnews.com – Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti masalah ganti rugi tanah yang belum terselesaikan terkait pembangunan Jalan Rapak Indah di Samarinda pada Kamis (8/8/2024). RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, dihadiri oleh Bappeda Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Pemkot Samarinda, Polresta Samarinda, BPN Samarinda, Lurah Karang Asam Ulu, Lurah Lok Bahu, perwakilan warga pemilik lahan, dan kuasa hukum warga.

Masalah ini berawal dari aduan warga yang mengklaim tanah mereka dijadikan jalan umum tanpa kompensasi. Demmu mengungkapkan bahwa sampai saat ini, tanah tersebut belum diberikan ganti rugi oleh pemerintah. Komisi I mendorong warga untuk melengkapi dokumen alas hak tanah ke kelurahan dan memastikan tidak ada sengketa. Warga atau kuasa hukumnya diminta untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah ke Kantor Pertanahan Samarinda.

Dokumen tersebut perlu dipelajari oleh Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda untuk ditindaklanjuti. Demmu menambahkan bahwa Komisi I akan terus memfasilitasi pertemuan guna menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran tanah dan meminta pemilik lahan untuk bersabar mengikuti proses yang ada.(adv)

 
 
 
 
RELATED POSTS
FOLLOW US