
agendakaltimnews.com – Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti masalah ganti rugi tanah yang belum terselesaikan terkait pembangunan Jalan Rapak Indah di Samarinda pada Kamis (8/8/2024). RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, dihadiri oleh Bappeda Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Pemkot Samarinda, Polresta Samarinda, BPN Samarinda, Lurah Karang Asam Ulu, Lurah Lok Bahu, perwakilan warga pemilik lahan, dan kuasa hukum warga.