
agendakaltimnews.com – Komisi I DPRD Kaltim telah mengundang perusahaan pertambangan, seperti PT Bina Sarana Sukses (BSS), PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), dan PT Putra Mandiri Jaya (PMJ), untuk memberikan penjelasan terkait masalah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pihak perusahaan telah menyatakan bahwa mereka tidak melakukan pembuangan limbah yang dimaksud.
Adi Heri, manajemen MSJ, mengungkapkan bahwa setelah memeriksa semua administrasi terkait, termasuk catatan pemasukan dan pengeluaran limbah, semuanya sesuai dengan catatan yang ada. Hal ini sebagai tanggapan terhadap dugaan adanya pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai tempat dari salah satu perusahaan pertambangan di Kutai Kartanegara.
Menyikapi perkembangan ini, Jahidin, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, berencana untuk mengundang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten, serta instansi terkait dan pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam masalah pencemaran lingkungan, untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan peninjauan langsung ke lokasi terkait. Ini bertujuan untuk mengklarifikasi masalah limbah B3 dan mencari solusi yang sesuai dengan hukum dan regulasi lingkungan.(adv)