agendakaltimnews.com – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berencana memanggil manajemen PT Putra Bongan Jaya (PBJ), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Langkah ini diambil setelah masyarakat melaporkan bahwa aktivitas perusahaan sawit tersebut mengancam eksistensi ternak kerbau rawa di wilayah tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa pemanggilan ini didasari oleh aduan masyarakat terkait penyalahgunaan lahan yang telah diarahkan untuk pengembangbiakan kerbau rawa menjadi kebun kelapa sawit oleh PT Putra Bongan Jaya.
Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) telah mengeluarkan surat, termasuk kepada BPN Kubar, untuk melindungi kawasan pengembangbiakan kerbau rawa di wilayah tersebut. Namun, perusahaan tampaknya melanggar peraturan tersebut dengan terus membuka lahan untuk perkebunan sawit.
Wilayah yang menjadi sumber konflik sudah termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Putra Bongan Jaya. Namun, perusahaan seharusnya dapat memisahkan wilayah yang dijadikan lahan perlindungan, sesuai dengan peraturan bupati Kubar. Peraturan ini mengatur tentang penyediaan lahan untuk kawasan peternakan kerbau.
Baharuddin Demmu menekankan bahwa perusahaan seharusnya mematuhinya dan tidak terus menerus menggarap wilayah yang telah diidentifikasi sebagai wilayah perlindungan. Ia juga mendorong bupati Kubar untuk mengirim surat tersebut kembali kepada pihak perusahaan agar isi surat bisa dibaca ulang dan peraturan dijalankan.
Politikus PAN ini menyatakan bahwa jika wilayah tersebut harus dilindungi, pemerintah seharusnya tidak memberikan izin lokasi perusahaan tersebut. Ia juga mempertanyakan apakah semua OPD terkait (Organisasi Perangkat Daerah) telah berkoordinasi dengan baik dalam proses perizinan.
Untuk mengklarifikasi dan mendalami permasalahan ini, Komisi I akan segera mengatur jadwal pemanggilan pihak terkait, termasuk pihak perusahaan dan Dinas Perkebunan Kubar. Baharuddin Demmu juga menambahkan bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim akan turut dipanggil dalam proses penyelidikan ini.(adv)