
agendakaltimnews.com – Muhammad Udin, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, mengungkap keprihatinannya terkait banyaknya perusahaan pertambangan di daerah tersebut yang tidak mematuhi kewajiban melakukan reklamasi pasca tambang. Udin mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ini. Reklamasi termasuk dalam kewajiban para penambang untuk mengembalikan kondisi lahan yang telah digali, seperti menutup lubang-lubang tambang atau melakukan penghijauan.
Udin menyoroti masalah di Kaltim, di mana seringkali perusahaan-perusahaan tambang tidak mematuhi kewajiban reklamasi, meninggalkan lubang-lubang yang dapat berdampak negatif, seperti potensi genangan air. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Udin. Tahun ini, satu perusahaan tambang akan memasuki tahap pasca tambang, dan Udin berharap Pemerintah Provinsi Kaltim dapat mengawasi apakah perusahaan tersebut melaksanakan kewajibannya dengan benar.
Menurut Udin, lubang-lubang tambang tersebut harus ditutup, kecuali ada permintaan dari masyarakat untuk menggunakannya untuk budidaya ikan atau sebagai sumber air bersih. Namun, penggunaan alternatif ini juga harus melalui perubahan dokumen dan pengawasan yang ketat.
Udin mengakui bahwa beberapa daerah di Kaltim memanfaatkan lubang pasca tambang sebagai sumber air bersih untuk masyarakat. Namun, menurutnya, ini tidak bisa menjadi solusi jangka panjang. Alternatif lain seperti membangun embung atau sumur bor perlu dijajaki untuk mengatasi kebutuhan akan air bersih di sekitar permukiman.
Dalam konteks pengawasan reklamasi pasca tambang, Udin menekankan bahwa hal ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian alam. Ia juga mengajak masyarakat Kaltim untuk ikut berperan dalam pengawasan, dengan melaporkan jika ada aktivitas tambang yang ditinggalkan tanpa pemenuhan kewajiban reklamasi yang seharusnya dilakukan.(adv)