Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP dengan Aplikator Ojek Online dan Driver

Posted by : mira February 2, 2024

agendakaltimnews.com – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Kaltim, perwakilan aplikator Grab Samarinda, dan Kepala Cabang aplikator Maxim Samarinda, serta sejumlah perwakilan Driver Online. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim 

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, memimpin jalannya rapat yang didampingi oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy, dan Mimi Meriami BR Pane. Fokus rapat adalah pembahasan mengenai Penerapan dan Pelaksanaan/Realisasi SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023. Surat Keputusan tersebut mengatur tentang tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal untuk angkutan sewa khusus roda empat (taksi online) yang menggunakan aplikasi online.

Seno Aji menekankan bahwa manajemen aplikator ojek online di Kaltim seharusnya menjalankan dan mentaati aturan yang telah ditentukan. Surat Keputusan ini berlaku sejak 19 September 2023, semasa kepemimpinan Gubernur Isran Noor.

“Kesepakatan saja bersama, karena ini kan pasar bebas jangan ada kesenjangan harga. Bagaimana driver dan manajemen aplikator benar-benar mengikuti aturan yang ada di Kalimantan Timur ini. Katakanlah jika memang SK ini dirasa terlalu berat dalam waktu 6 bulan, silahkan diskusi nanti pihak Dishub yang menjembatani. Tapi sekarang, seharusnya dan wajib kita ikuti SK itu. Rubah tarif pada aplikasi sekarang sesuai SK, kita lihat akhir Maret bagaimana dampaknya. Kalau ternyata dampaknya masyarakat dan pengemudi oke-oke saja, ya lanjutkan,” ujar Seno Aji.

Rapat ini menjadi wadah untuk mendengar pendapat dan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan.(adv)

RELATED POSTS
FOLLOW US