Meningkatkan Aksesibilitas Bantuan Hukum: Sosialisasi Perda di Samboja Kuala

Posted by : agendaka April 24, 2024

agendakaltimnews.com

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, di bawah kepemimpinan komisi I, berupaya memperluas akses terhadap bantuan hukum dengan menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah ke-4, yaitu Perda Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Samboja Kuala, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tujuan dari peraturan daerah ini adalah untuk memastikan bahwa setiap individu di masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum, tanpa memandang faktor ekonomi atau status sosial. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami hak-hak mereka untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis ketika menghadapi masalah hukum.

Baharuddin Demmu menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat, terutama dalam konteks urusan hukum. Dia juga mengajak warga Samboja Kuala untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum yang telah tersedia sesuai dengan ketentuan Perda tersebut.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran masyarakat Samboja Kuala akan hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum akan meningkat, sehingga tercipta keadilan yang lebih merata dan inklusif di wilayah tersebut. (Adv)

RELATED POSTS
FOLLOW US