agendakaltimnews.com – Muhammad Samsun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Ia mempertimbangkan bahwa ribuan bahkan jutaan orang bergantung pada pekerjaan sebagai tenaga honorer, dan beberapa di antaranya telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Perlu dicatat bahwa Presiden Joko Widodo telah secara resmi mengumumkan penghapusan tenaga honorer mulai Desember tahun depan setelah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Samsun berpendapat bahwa jika tenaga honorer dihapus tanpa ada jaminan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka hal ini akan menambah ketegangan di tengah masyarakat.
“Di Kaltim, ini bisa mengenai jutaan nyawa yang bergantung pada pekerjaan ini. Saya katakan jutaan nyawa, karena tenaga honorer memiliki istri, anak-anak, dan mungkin juga orang tua yang menjadi tanggungannya,” ungkap Samsun pada Senin, 6 November 2023.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer dan tidak ada yang boleh dipecat. Samsun juga meminta pemerintah pusat memberikan perlakuan istimewa kepada Kaltim dalam menyelesaikan masalah ini.
“Kaltim meminta perlakuan istimewa dalam hal seperti ini. Karena kami telah berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer dan tidak ada yang boleh dipecat. Ini adalah kebutuhan mereka,” kata Samsun.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terus berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Ia berharap agar semua tenaga honorer dapat diintegrasikan menjadi PPPK tanpa ada yang tertinggal.
“Jika ada perubahan status menjadi PPPK tanpa mengurangi jumlah honorer yang ada, maka harus ada jaminan bahwa semua tenaga honorer menjadi PPPK, dan tidak ada yang ditinggalkan. Kita tidak boleh merugikan mereka, ini adalah hal yang perlu dipertimbangkan,” tegasnya.
Samsun juga menekankan bahwa dari segi keuangan daerah, Kaltim masih mampu untuk membayar tenaga honorer. Ia menolak penghapusan tenaga honorer kecuali jika mereka diterima sebagai PPPK. “APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kita mampu untuk membayar tenaga honorer. Kami menolak penghapusan tenaga honorer kecuali jika mereka diterima sebagai PPPK,” ungkapnya.
Perlu diingat bahwa dalam Undang-Undang ASN, salah satu klausul menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.(adv)