
agendakaltimnews.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Berkonsultasi dengan Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren
Pada Kamis, 12 Oktober 2023, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang membahas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.
Kunjungan ini dilakukan untuk berkonsultasi dan mendalami beberapa materi terkait Ranperda yang sedang dibahas mengenai fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren. Pansus Ponpes yang dipimpin oleh Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane dan Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa diterima oleh Sukoco, yang menjabat sebagai Plh Direktur Produk Hukum Daerah, dan Wahyu Perdana Putra, Kasubdit II Produk Hukum Daerah di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI.
Dalam kunjungan ini, hadir juga Rahmadiana, yang merupakan Perancang PUU Ahli Muda di Biro Hukum Setda Kaltim, Kabag Biro Mental dan Spiritual Biro Kesra Setda Kaltim Ahmad Ardian, serta tenaga ahli dari Pansus. Mimi menjelaskan bahwa target penyelesaian Ranperda ini diharapkan selesai pada akhir November. Dia juga mencatat bahwa pihak Kemendagri telah memberikan banyak masukan terkait prosedur dan hibah.
Mimi menjelaskan bahwa meskipun wewenang penyelenggaraan pondok pesantren sebenarnya berada di tingkat pusat, pihak pusat memberikan ruang bagi provinsi untuk turut berperan dalam membantu pondok pesantren. Oleh karena itu, judul Ranperda tersebut diubah menjadi “Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren” agar lebih luas dan fleksibel dalam memberikan bantuan. Mimi juga menyoroti perlunya mendalami masalah implementasi yang telah ada di daerah-daerah lain.
Di sisi lain, Sukoco mencatat bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, disebutkan bahwa wewenang penyelenggaraan pesantren ada di tingkat pusat. Namun, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan kewenangan tersebut. Oleh karena itu, judul Ranperda ini tidak hanya fokus pada penyelenggaraan pesantren, tetapi juga mempertimbangkan opsi “Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren” atau lainnya, untuk memungkinkan partisipasi pemerintah daerah dalam hal ini.(adv)