Panitia Khusus DPRD Kaltim Minta Pj Gubernur Ambil Langkah Tegas Mengenai Konsumsi BBM dan Kendaraan Plat Luar Kaltim

Posted by : mira October 20, 2023

agendakaltimnews.com – Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kaltim telah meminta Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim untuk merumuskan kebijakan khusus dalam rangka menertibkan konsumsi jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kalimantan Timur. Upaya ini akan melibatkan kerjasama dengan Pertamina dan instansi terkait untuk mengimplementasikan penggunaan fuel card atau kartu BBM.

Langkah ini diambil untuk mengendalikan konsumsi BBM di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim, sehingga BBM digunakan dengan tepat untuk kendaraan berplat nomor Kalimantan Timur (KT). Salah satu indikator perhitungan jatah BBM suatu daerah adalah jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di daerah tersebut.

Sapto Setyo Pramono, anggota Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjelaskan, “Dengan maraknya kendaraan bermotor berplat nomor luar Kaltim yang mengisi BBM di SPBU-SPBU di Kaltim, hal ini tentu akan mengurangi jatah BBM kendaraan berplat nomor KT, yang dapat mengakibatkan keterbatasan dan kelangkaan BBM.”

Selain itu, kendaraan berplat nomor luar KT yang menggunakan fasilitas jalan di Kaltim dan mengisi BBM di sana, tetapi membayar pajak kendaraan ke provinsi lain, dianggap merugikan Kaltim.

Sebagai rekomendasi, Panitia Khusus Ranperda PDRD merekomendasikan agar Pj Gubernur Kaltim merumuskan kebijakan yang melarang atau membatasi SPBU di Kaltim dalam melayani pengisian BBM untuk kendaraan dengan plat nomor dari luar Kaltim. Kebijakan semacam ini sudah diterapkan di provinsi lain, seperti Papua Barat.

Pansus juga merekomendasikan upaya pendataan kendaraan bermotor dan alat berat dari luar Kaltim yang masuk melalui pelabuhan, dengan melibatkan berbagai instansi terkait seperti PT ASDP dan Ditlantas Polda Kaltim. Dengan kebijakan khusus, kendaraan tersebut dapat dipindahkan menjadi berplat nomor KT jika digunakan secara berkelanjutan selama lebih dari tiga bulan di Kaltim. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.(adv)

RELATED POSTS
FOLLOW US