
agendakaltimnews.com-Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Investigasi Pertambangan telah berhasil menyelesaikan tugasnya. Pada Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim yang berlangsung pada Senin (8/5), pansus tersebut menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dihasilkan.
Mengutip Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin, tujuan dibentuknya pansus adalah untuk memastikan pengelolaan pertambangan di Kaltim berjalan sesuai dengan regulasi yang telah diatur, menangani kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu dengan transparansi dan keterbukaan yang mengedepankan peraturan yang berlaku, serta mendorong pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang batubara terkait realisasi Corporate Social Responsibility (CSR), Pemantauan dan Pengendalian Lingkungan (PPL), serta jaminan reklamasi.
Dalam menjalankan tugasnya, Pansus Investigasi Pertambangan telah menggunakan beberapa metodologi dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipatif. Metodologi yang digunakan mencakup pengumpulan data sekunder dan primer, seperti pengumpulan data dari instansi pemerintah seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Inspektorat, juga melibatkan perusahaan tambang, media massa, dan masyarakat sipil.
Setelah itu, data sekunder dan primer yang terkumpul telah diolah dan dikomparasikan untuk dilakukan validasi dan verifikasi, yang bertujuan untuk mendukung kerja-kerja pansus. “Rapat dengar pendapat dilakukan dengan berbagai pihak, baik dari perusahaan tambang batubara maupun instansi pemerintahan. Dilakukan pula peninjauan lapangan ke beberapa lokasi perusahaan tambang batubara, terutama untuk meninjau proses reklamasi yang telah dilaksanakan,” jelas M Udin saat membacakan laporan akhir Pansus Investigasi Pertambangan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, didampingi Sigit Wibowo dan Sekwan Norhayati.
Salah satu hasil rekomendasi dari pansus adalah berdasarkan hasil investigasi mengenai pertambangan dengan bantuan dari beberapa OPD dan laporan masyarakat, telah ditemukan perusahaan tambang yang menggunakan 21 IUP palsu dan masih beroperasi di Jalan Gunung Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Perusahaan yang diindikasikan masih beroperasi adalah PT. Tata Kirana Mega Jaya. Perusahaan tersebut menggunakan jalur umum atau jalan masyarakat untuk kegiatan pengangkutan batubara (Hauling) ke lokasi yang berada di daerah Kawasan Industri dan Kawasan Perdagangan Bebas (KIK-FTZ).
Berkaitan dengan rekomendasi pelaksanaan jaminan reklamasi, pansus meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk secara transparan membuka informasi terkait 56 pencairan dana jaminan tambang yang tidak didukung oleh dokumen yang menunjukkan bahwa kegiatan reklamasi telah dilaksanakan dan dinilai keberhasilannya oleh inspektur tambang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021.
Selain itu, pansus juga meminta kepada DPRD Kalimantan Timur untuk membentuk Panitia Khusus yang akan membahas secara spesifik mengenai Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang, terutama terkait temuan dari BPK RI mengenai 56 pencairan dana jaminan tambang yang tidak didukung oleh dokumen yang menunjukkan kegiatan reklamasi telah dilaksanakan dan dinilai keberhasilannya oleh inspektur tambang.
Dalam hal pencairan dana Pemantauan dan Pengendalian Lingkungan (PPL)/Corporate Social Responsibility (CSR), pansus meminta kepada Dinas ESDM untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM mengenai realisasi PPL/CSR perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kalimantan Timur, agar pencairan dana PPL/CSR sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pada tahun yang berjalan.
Rekomendasi tambahan yang diajukan oleh pansus adalah meminta kepada pemerintah provinsi untuk berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Kaltim guna mengatur secara tegas mengenai penggunaan jalan umum yang dilintasi oleh perusahaan tambang batubara yang telah mendapatkan izin dari pemerintah. Hal ini terutama berkaitan dengan kerjasama antara perusahaan tambang yang menggunakan jalur umum tersebut secara bersamaan, digunakan oleh dua atau lebih perusahaan tambang.
Dengan selesainya tugas pansus dan disampaikannya rekomendasi tersebut, diharapkan langkah-langkah yang ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi tersebut dapat membawa perbaikan dalam pengelolaan pertambangan di Kalimantan Timur serta meningkatkan transparansi dan keberlanjutan dalam hal jaminan reklamasi, PPL/CSR, dan pengawasan terhadap perusahaan tambang batubara.(adv)