
agendakaltimnews.com – Panitia Khusus (Pansus) Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren terus bergerak dalam upaya menyelesaikan pekerjaannya dengan progres yang sesuai. Saat ini, mereka telah memasuki tahap pembahasan pasal per pasal yang mencakup berbagai kebutuhan.
Ketua Pansus “pesantren,” Mimi Meriami Br Pane, menyoroti salah satu pasal yang dianggap krusial, yakni pasal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak. Ia mengusulkan agar pasal ini dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kaltim.
Mimi Meriami menjelaskan, “Raperda ini merupakan langkah yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama dan moral di pondok pesantren.” Pasal ini diharapkan akan memberikan perhatian khusus terhadap keamanan dan kesejahteraan perempuan dan anak-anak, serta membantu memerangi maraknya kasus kekerasan seksual.
Menurut Mimi Meriami, dalam draft rancangan raperda, telah mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak yang terkait. Fokus utama adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, anak-anak, dan pencegahan kekerasan seksual.
Pandangannya adalah bahwa pesantren harus menjadi lingkungan yang aman dan penuh dengan pembelajaran agama serta moral, bukan tempat di mana anak-anak terpapar risiko yang tidak seharusnya terjadi. Oleh karena itu, penambahan pasal yang ramah anak dianggap sebagai suatu keharusan yang perlu mendapat perhatian.
Selain itu, DPRD Kaltim juga telah mendengarkan berbagai aspirasi dari pondok pesantren di Kalimantan Timur selama proses penyusunan raperda. Salah satu aspirasi yang sering disuarakan adalah permintaan bantuan keuangan, baik untuk mendukung tenaga pengajar pesantren maupun untuk meningkatkan kesejahteraan santri.
Mimi Meriami menekankan, “Raperda ini akan berusaha memenuhi berbagai kebutuhan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantren dan melindungi perempuan dan anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.”(adv)