
agendakaltimnews.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantiblinmas) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan kunjungan kerja ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka uji petik terhadap Raperda tersebut pada tanggal 19 Oktober 2023.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Harun Al Rasyid dan didampingi oleh Kepala Satpol PP Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring, serta anggota Pansus Kaharuddin Jafar. Mereka diterima oleh Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani.
Harun Al Rasyid menjelaskan bahwa Kota Bontang dipilih sebagai lokasi uji petik karena dianggap telah mengimplementasikan dengan baik Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Pansus mengapresiasi pendekatan sosiologis yang digunakan oleh Kota Bontang dalam menegakkan peraturan tersebut, dengan memperhatikan nilai-nilai keTuhanan, persatuan, kepentingan masyarakat, dan keadilan sosial.
Harun juga memuji pendekatan humanis yang diadopsi oleh Satpol PP Bontang, yang tidak hanya mengandalkan kekerasan fisik, tetapi juga memanfaatkan pendekatan dialog dan kebersamaan dengan masyarakat.
Selama kunjungan tersebut, Pansus Raperda Trantiblinmas menyoroti beberapa aspek, termasuk sanksi denda bagi pelanggar Perda, pengelolaan dana sanksi, sarana dan prasarana, peningkatan sumber daya manusia, dan koordinasi antarinstansi atau perangkat daerah.
Harun menyatakan bahwa koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pemerintahan Kota Bontang telah berjalan cukup baik. Setelah kunjungan ini, langkah selanjutnya adalah melakukan sinkronisasi antara hasil uji petik di Kota Bontang dengan Raperda yang sedang dalam proses penyusunan oleh Pansus. Data dan pandangan dari kunjungan tersebut akan diintegrasikan ke dalam Raperda yang sedang digodok oleh Pansus untuk memastikan kesesuaian dan perbaikan dalam peraturan daerah yang akan diterapkan.(adv)