agendakaltimnews.com – Pedagang di Pasar Induk Sangatta mengungkapkan keluhan mereka terkait dengan semakin menjamurnya keberadaan Pasar Tumpah. Keberadaan Pasar Tumpah, yang dianggap ilegal, dianggap menghambat usaha pedagang Pasar Induk yang telah membayar retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Pasar Tumpah dianggap lebih efisien bagi masyarakat dalam bertransaksi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah membeli barang dari pedagang Pasar Tumpah tanpa harus pergi ke Pasar Induk. Hal ini telah menyebabkan penurunan jumlah pengunjung di Pasar Induk, bahkan beberapa pedagang Pasar Induk telah terpaksa menutup dagangannya di siang hari karena minimnya pengunjung.
Beberapa lokasi Pasar Tumpah terletak di Jalan Diponegoro, Jalan Dayung, dan Jalan Inpres.
Ketua Asosiasi Pasar Induk Sangatta, Darlis, mengungkapkan bahwa situasi ini telah menciptakan kegelisahan di kalangan pedagang Pasar Induk.
“Dengan keberadaan Pasar Tumpah di luar Pasar Induk, sangat meresahkan bagi pedagang di Pasar Induk,” ujarnya.
Selain mengganggu pedagang, keberadaan Pasar Tumpah juga dianggap mengganggu lalu lintas jalan. Oleh karena itu, Asosiasi Pasar Induk mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar semua pedagang Pasar Tumpah dapat bergabung di dalam Pasar Induk.
“Kami telah mendesak agar semua pedagang di Sangatta ini disatukan di Pasar Induk. Karena bagaimanapun juga, ini mengganggu,” ungkap Darlis.
Darlis juga mengatakan bahwa UPT Pasar Induk siap untuk menerima semua pedagang yang beroperasi di luar Pasar Induk.
“Kami telah menyampaikan bahwa semua pedagang yang beroperasi di luar dapat bergabung. UPT Pasar Induk sudah siap menerima mereka semua,” ujar Darlis.
Menyikapi fenomena Pasar Tumpah di Sangatta, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Aras, yang mewakili Dapil Berau, Kutai Timur, dan Bontang, berharap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan perhatian khusus.
Menurutnya, keberadaan Pasar Tumpah tidak boleh dibiarkan berkembang begitu saja karena dapat mengganggu lalu lintas dan estetika kota.
“Keberadaan Pasar Tumpah tidak boleh dibiarkan tumbuh tanpa pengawasan. Pemerintah telah menyediakan pasar induk yang lebih representatif sebagai tempat transaksi. Itulah yang seharusnya dimaksimalkan,” ujarnya.
Selain itu, perlu segera dilakukan penertiban agar tidak ada ketidakpuasan di antara pedagang. Pasar Tumpah saat ini tidak dikenakan retribusi seperti pedagang di Pasar Induk.
“Mereka yang beroperasi di Pasar Induk pasti membayar retribusi kepada pemerintah, yang juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara pedagang Pasar Tumpah tidak memberikan kontribusi karena keberadaan mereka belum diatur dalam peraturan yang ada. Kami sangat menyayangkan hal ini,” ujar Agus Aras.(adv)