AgendaKaltimNews.com, Samarinda – Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih terhambat negosiasi antarfraksi terkait pembagian posisi strategis. Meskipun demikian, DPRD Kaltim memastikan bahwa fungsi legislatif tetap berjalan dengan dibentuknya empat Panitia Khusus (Pansus).
Anggota DPRD Kaltim, DR. Sarkowi V Zahry, menjelaskan bahwa pembagian posisi di AKD harus dilakukan secara proporsional dan adil, sesuai dengan perolehan kursi tiap fraksi. Proses ini membutuhkan waktu dan kesepakatan politik yang matang antarfraksi.
“Pembagian posisi pimpinan di AKD memang harus mengedepankan keadilan, karena itu kami masih dalam tahap negosiasi antarfraksi,” ujar Sarkowi dalam wawancara di Gedung DPRD Kaltim, Senin (18/11/2024).
Peran Pansus Menjamin Fungsi DPRD Tetap Berjalan
Meski pembentukan AKD masih belum selesai, Sarkowi menegaskan bahwa DPRD Kaltim tidak terhenti dalam menjalankan tugasnya. Empat Pansus telah dibentuk untuk mengawal kegiatan DPRD, seperti Pansus Tata Beracara, Pansus Panduan Pokok-Pokok Pikiran, Pansus Pokok-Pokok Pikiran, dan Pansus Rencana Kerja DPRD. Sarkowi sendiri menjabat sebagai ketua Pansus Rencana Kerja.
“Pansus ini memiliki peran penting untuk menjaga kelancaran agenda kerja DPRD. Meskipun AKD belum terbentuk, kami tetap bekerja secara maksimal,” jelasnya.
Pembentukan AKD Diharapkan Rampung Sebelum Desember
Sarkowi optimistis bahwa proses pembentukan AKD akan rampung pada awal Desember 2024. Ia mengungkapkan bahwa kesepakatan antarfraksi akan segera tercapai, dan pembentukan AKD bisa segera dilaksanakan.
“Kami yakin semua proses negosiasi ini akan selesai sebelum Desember, dan kami akan segera mengisi posisi-posisi strategis di AKD,” kata Sarkowi dengan nada yakin.
Ia menambahkan bahwa penting bagi AKD yang terbentuk untuk memiliki pimpinan yang transparan dan proporsional, sehingga DPRD Kaltim dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi mendukung pembangunan daerah. (adv)