Agendakaltimnews.com-Seno Aji, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), telah kembali mengungkapkan keinginannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu). Permintaan ini disampaikan dalam konteks hasil reses yang dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke-37. Pada momen ini, anggota legislatif telah mengumpulkan aspirasi masyarakat dan berharap dapat mengubahnya menjadi kebijakan yang konkrit.
Setiap Daerah Pemilihan (Dapil) menyampaikan permasalahan utama terkait infrastruktur. Namun, Pergub 49 dianggap sebagai penghambat bagi Anggota DPRD Kaltim dalam mengakomodasi aspirasi ini karena adanya batasan minimal dalam besaran anggaran yang diperlukan untuk merealisasikan aspirasi yang diterima.
Batasan ini saat ini sebesar Rp2,5 miliar. Seno Aji mengungkapkan bahwa meskipun bersyukur atas alokasi anggaran yang ada, ia merasa bahwa batasan nominal ini terlalu besar bila dibandingkan dengan aspirasi masyarakat yang disampaikan. “Kami masih merasa bahwa batasan ini menjadi hambatan, dan kami berharap agar revisi dapat dilakukan segera,” kata Seno Aji.
Ia juga mengakui bahwa aturan ini telah menyebabkan banyak aspirasi masyarakat yang belum dapat diwujudkan hingga saat ini. Seno Aji berharap perubahan ini dapat diwujudkan melalui upaya Penjabat Gubernur Kaltim, sehingga hasil reses yang telah dikumpulkan dari masyarakat dapat terealisasi lebih efektif.(adv)