Raker Komisi II DPRD Kaltim Bahas Optimalisasi BUMD dan Ranperda Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah

Posted by : agendaka April 1, 2024

agendakaltimnews.com Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan tujuan mengoptimalkan dan mensinergikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Raker kali ini, diadakan bersama mitra kerja termasuk Asisten II Setda Provinsi Kaltim, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, serta sejumlah perusahaan termasuk PT. MBS, PT. MMP, PT. BPD Kaltimtara, PT. Jamkrida Kaltim, PD Sylva Kaltim Sejahtera, dan Tim Perumus BUMD MBTK. Acara ini berlangsung di Ruang Titanium 1 Hotel Platinum Balikpapan pada Senin (1/4/24).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Muin, memimpin jalannya kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka “Optimalisasi Peran Strategis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Timur”. Turut hadir Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, beserta anggota Komisi II seperti Sapto Setyo Pramono, Ambulansi Komariah, Ely Hartati Rasyid, Agiel Suwarno, Muhammad Adam, Siti Rizky Amalia, dan Ismail.

Muin menyampaikan bahwa ada tiga poin penting yang perlu didiskusikan bersama mitra kerja. Pertama, masalah Ranperda tentang perubahan bentuk beberapa perusahaan daerah. Kedua, terkait perkembangan pencairan modal kerja bisnis Perusda Bank Kaltim. Ketiga, rencana pembentukan BUMD baru untuk pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.

Diskusi dalam rapat mencakup masalah kinerja BUMD Kaltim, penyaluran kredit, pengembangan pelayanan, rasio keuangan, serta realisasi tahun anggaran 2023 dan rencana Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun mendatang. Diskusi juga membahas pembentukan BUMD baru yang akan mengelola Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.

Dalam kesimpulannya, Komisi II menyatakan persetujuannya terhadap beberapa Ranperda perubahan bentuk perusahaan daerah dengan syarat-syarat tertentu. Namun, beberapa usulan perubahan masih perlu dibahas lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Adv)

RELATED POSTS
FOLLOW US