
agendakaltimnews.com – Tim Penyusun Rencana Kerja (Renja) DPRD Kalimantan Timur Tahun 2025 menggelar Rapat Sinkronisasi Rencana Kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tahun 2025 di Ruang Rapat Ballroom Platinum Hotel & Convention Hall Balikpapan. Rapat ini dihadiri oleh seluruh Tenaga Ahli/Kelompok Pakar dan Sekretariat DPRD Kaltim.
Farah Silvia, Tenaga Ahli Renja DPRD Kaltim, menjelaskan bahwa hasil sinkronisasi dengan Tim Renja yang juga disusun di masing-masing AKD akan disampaikan kepada Anggota Dewan untuk dipelajari dan ditetapkan sebagai Renja DPRD Tahun 2025.
Farah juga mengusulkan perubahan nama kegiatan dari Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (sosbang) menjadi Penguatan Demokrasi Daerah (PDD). Hal ini dikarenakan dasar hukum pelaksanaannya dianggap tidak kuat. Meskipun demikian, komponen kegiatan akan dipertahankan, hanya judul dan materi kegiatan yang akan disesuaikan dengan perubahan nama tersebut.
Rapat juga membahas program baru yang akan dimasukkan ke dalam program kerja DPRD tahun 2025, yaitu Sosialisasi Rancangan Perda non Propemperda. Program ini bertujuan sebagai wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat tentang isu-isu yang relevan, yang selanjutnya akan menjadi dasar bagi anggota DPRD untuk memasukkan perda inisiatif DPRD.
Selain itu, program kerja tahun 2025 juga akan mencakup Diseminasi Rancangan Peraturan Daerah berbasis Panitia Khusus, yang akan dilaksanakan satu kali dalam masa kerja pansus. Pelaksanaannya akan dibagi menjadi tiga cluster wilayah: wilayah Selatan (Balikpapan, PPU, dan Paser), wilayah Tengah (Samarinda, Kukar, Kubar, dan Mahulu), dan wilayah Utara (Bontang, Kutim, dan Berau).
Program kerja selanjutnya adalah Sosialisasi Rancangan Perda non Propemperda yang akan dilaksanakan oleh masing-masing anggota DPRD, dengan komponen yang sama dengan pelaksanaan Sosialisasi Perda. Program tersebut masih akan dikaji oleh Bagian Aspirasi dan Fasilitasi sebelum diolah dan dimasukkan ke dalam program resmi DPRD tahun 2025.(adv)