agendakaltimnews.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan pada Kamis (28/03/24) di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Acara tersebut dipimpin oleh J. Jahidin, anggota Komisi I DPRD Kaltim, yang didampingi oleh Rima Hartati Ferdian, Harun Al Rasyid, dan Marthinus.
Peristiwa penemuan jenazah wanita yang telah diidentifikasi sebagai Bertha Mini Jama di Apotek Kimia Farma Jalan Pangeran Hidayatullah Samarinda menjadi pokok pembahasan dalam rapat tersebut. Dalam pertemuan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kepolisian Resor Kota Samarinda (Polresta), RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, Manajemen PT. Kimia Farma Apotek, dan keluarga almarhum, Komisi I DPRD Kaltim menekankan pentingnya transparansi dalam penjelasan yang diberikan oleh pihak terkait.
J. Jahidin, dalam pernyataannya, menyatakan kesediaan Komisi I DPRD Kaltim untuk mendampingi keluarga korban dalam proses perkara ini. Dia juga menegaskan keyakinannya terhadap transparansi dalam penjelasan yang diberikan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, karena kasus ini menyangkut nyawa manusia.
Salah satu poin yang ditekankan oleh Jahidin adalah bahwa anggapan bahwa CCTV sengaja dihapus adalah tidak benar. Dia menjelaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam penghapusan data CCTV yang telah terekam di lokasi kejadian.
“Secara kelembagaan, khususnya Komisi I, kami mendorong agar kasus ini diungkap secara jelas untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum dalam kematian almarhum Bertha,” ujar Jahidin sebagai penutup pernyataannya.
RDP ini menjadi langkah awal dalam upaya memperjelas kasus kematian Bertha Mini Jama, dengan Komisi I DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara ini. (Adv)