agendakaltimnews.com – Anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, mengungkap keprihatinannya terhadap sejumlah lubang tambang yang dibiarkan begitu saja, bahkan ada yang dijadikan destinasi wisata. Ia berpendapat bahwa langkah ini hanya merupakan upaya pengalihan tanggung jawab reklamasi pasca tambang yang semestinya dilakukan oleh pengusaha tambang batubara.
Menurut Rusman, reklamasi pasca tambang adalah kewajiban yang harus diemban oleh setiap perusahaan tambang. Ia mengakui bahwa mengubah lubang tambang menjadi destinasi wisata bukanlah langkah yang salah, selama perusahaan-perusahaan tersebut tetap mematuhi kewajiban reklamasi mereka.
Rusman menyatakan, “Boleh saja dilakukan oleh para pengusaha tambang, namun persyaratan harus dipenuhi sehingga mereka tidak menghindari tanggung jawab mereka.”
Rusman juga menambahkan bahwa penolakan terhadap pemanfaatan lubang pasca tambang pernah dilakukan di masa kepemimpinan Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Pemanfaatan lubang tambang bekas sebagai destinasi wisata dianggap sangat berisiko dan dapat menelan korban.
“Fraksi PPP saat itu menolak rencana pengalihan lubang bekas tambang menjadi budidaya air tawar dan destinasi wisata yang telah ada, yang sejauh ini telah menelan korban,” tegas Rusman.
Meskipun ia mengakui inovasi yang telah dilakukan oleh masyarakat setempat dan pemerintah, Rusman menekankan bahwa pada dasarnya perusahaan tambang harus memenuhi tanggung jawab reklamasi mereka terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan pengalihan penggunaan lubang tambang menjadi destinasi wisata.(adv)