
agendakaltimnews.com – Banjir yang melanda ruas simpang Kajuq-SP 3 Damai, daerah Kajuq, Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, telah mengganggu aktivitas warga, memicu perhatian DPRD Kaltim. DPRD Kaltim saat ini menunggu komitmen dari perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab untuk memperbaiki gorong-gorong dan pengaspalan sebagai upaya penanganan jangka pendek terhadap dampak banjir tersebut.
Ekti Imanuel, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Dapil Kutai Barat, menyatakan bahwa banjir ini baru pertama kali terjadi, namun memiliki dampak yang fatal karena ada keterlibatan limbah dari tiga perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan tersebut. Ketiga perusahaan ini telah dipanggil oleh DPRD Kaltim untuk membahas masalah ini. Ia menyebut bahwa luapan air sangat mengkhawatirkan dan berharap agar ada penelitian yang lebih mendalam terkait masalah ini.
Banjir yang terjadi di jalur akses utama warga Kubar dan Mahulu, yang juga digunakan untuk mengangkut logistik perusahaan, mendapat perhatian serius dari DPRD. Dewan telah mengambil tindakan dengan memanggil perusahaan-perusahaan yang memiliki kawasan tersebut untuk segera mengatasi masalah ini. Ekti menjelaskan bahwa jalur akses tersebut memiliki bentuk seperti mangkuk, sehingga ketika air masuk, harus dipompa agar bisa keluar. Oleh karena itu, ada beberapa tuntutan yang diajukan dalam rapat dengan perusahaan-perusahaan terkait.
Pemerintah juga akan melakukan peninjauan terkait solusi jangka panjang untuk ruas simpang Kajuq-SP 3 Damai. Namun, yang terpenting adalah perusahaan-perusahaan tersebut harus mengambil permasalahan lingkungan ini dengan serius, terutama berkaitan dengan pembukaan lahan yang diduga berdampak pada banjir pada tanggal 5 September 2022.
Komisi III meminta agar ketiga perusahaan yang beroperasi di sekitar ruas jalan ini segera melaksanakan reklamasi sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), agar tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi warga di sekitarnya. Ekti menegaskan bahwa jika perusahaan-perusahaan tidak mematuhi persyaratan ini, Komisi III DPRD Kaltim akan membawa masalah ini ke pemerintah pusat.(adv)