agendakaltimnews.com Dalam upaya menjalankan tugas, fungsi, serta wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Ir. Sapto Setyo Pramono, S.ST., M.T., IPM, menyelenggarakan Sosialisasi dan Penyebarluasan (Sosper) tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan ini ditujukan untuk menyebarkan informasi mengenai bantuan hukum kepada warga kurang mampu di Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Semoga sharing pengetahuan dan pandangan terkait bantuan hukum ini memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di masa depan. (Adv)
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019: Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Samarinda
Posted by : agendaka
April 27, 2024
MOST VIEW ARTICLE
Sekwan Norhayati US: Jaga Kekompakan dan Selesaikan Tugas dengan Baik Ekti Imanuel Hadiri Ibadah Natal di Kampung Cempedas, Kutai Barat Salehuddin: Pengembangan Sumber Daya Manusia di Sektor Pertanian dan Perkebunan Kaltim Penting untuk Ketahanan Pangan dan Kemandirian Ekonomi Darlis Pattalongi Tekankan Pentingnya Pembinaan Karakter Pemuda Kaltim Konferda III KAI Kaltim: Perkuat Solidaritas dan Kualitas Advokat