
agendakaltimnews.com – Baharuddin Demmu, Anggota Badan Musyawarah, menggelar acara silaturahmi dan pembahasan mengenai Penyebarluasan (sosialisasi) Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Acara ini berjalan lancar dan dihadiri oleh warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, yang sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini.
Selama acara, narasumber Dr. Haris Retno Susmiyati S.H., M.H., seorang Dosen di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) dan Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unmul, menjelaskan dengan rinci isi Perda nomor 5 tahun 2019. Penjelasan yang mendalam ini memudahkan masyarakat untuk memahami cakupan serta implikasi Perda tersebut.
Salah satu poin penting yang dijelaskan adalah bahwa masyarakat yang tidak mampu berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Ini adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa akses ke peradilan tetap terbuka bagi semua lapisan masyarakat, tanpa pandang bulu.
Baharuddin Demmu menyampaikan terima kasih kepada kedua narasumber, yaitu Dr. Haris Retno Susmiyati S.H., M.H., dan Dr. Mahendra Putra Kurnia S.H., M.H., yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Unmul, atas kontribusi mereka dalam menjelaskan Perda ini kepada masyarakat. Acara ini tidak hanya menjadi kesempatan untuk berkomunikasi, tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat dengan pengetahuan yang penting tentang hak-hak hukum mereka.(adv)