Sosialisasi Peraturan Daerah untuk Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kota Samarinda

Posted by : agendaka February 25, 2024

agendakaltimnews.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Nidya Listiyono, S.E., M.E., mengadakan acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim pada tahun 2024. Peraturan Daerah tersebut membahas tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Acara ini berlangsung di Kota Samarinda.

Dalam kesempatan tersebut, komunitas dan masyarakat di Kota Samarinda diundang untuk memahami dan aktif terlibat dalam penerapan Peraturan Daerah tersebut. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika serta untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaannya di wilayah tersebut.

Partisipasi aktif masyarakat dalam implementasi Peraturan Daerah ini diharapkan dapat membentuk lingkungan yang lebih aman dan sehat dari ancaman narkotika. Dengan meningkatkan pemahaman dan kesadaran, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika serta bersedia untuk berperan aktif dalam mencegah dan mengatasi masalah tersebut. Langkah-langkah seperti ini menjadi penting dalam menjaga kesejahteraan dan keamanan masyarakat Kota Samarinda serta seluruh Provinsi Kalimantan Timur.(adv)

RELATED POSTS
FOLLOW US